HOST INFORMASI TERUPDATE

Berita Terbaru Dan Terpopuler, Kumpulan Berita Baru Terupdate. Situs Informasi Terpercaya, sejarah, kesehatan, ekonomi, politik, otomotif, teknologi, dan olahraga.

Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Pilpres Ditunda Sampai 24 Oktober

PTUN DKI Jakarta sejatinya membacakan putusan gugatan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024 hari ini. Namun, putusan itu ditunda hingga 24 Oktober 2024, kenapa?
PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) diketahui melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dengan perkara perbuatan melawan hukum terkait penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Sidang putusan seharusnya dilaksanakan hari ini, namun ditunda karena hakim ketua sakit.

\”Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober, disebabkan Ketua Majelis sakit,\” kata tim hukum PDIP Gayus Lumbuun saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).

Diketahui, gugatan PDIP itu terdaftar dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.

Gayus mengatakan perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy\’ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,\” kata Gayus, Selasa (2/4) lalu.

Setidaknya, tim PDI memohonkan empat hal diputuskan pengadilan ketika menggugat KPU ke PTUN. Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.

\”Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024,\” kata Erna.

Kemudian Tim PDI meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

\”Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya,\” kata Erna.

\”Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,\” imbuhnya.

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *